Yahya diduga telah menodakan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan ustaz Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka.
Polri menyebut Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Mei 2021.
Yahya waloni tersangka. Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2. Alasan Aurel Hermansyah Rahasiakan Jenis Kelamin Calon Bayi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang.
Kabar terkini datang dari kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Yahya Waloni yang ditangkap Bareskrim Polri kemarin Kamis 26 Agustus 2021. Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama. Yahya Waloni hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hari ini Jumat 27 Agustus 2021 pendakwah tersebut ditetapkan sebagi tersangka kasus penodaan agama. Selain itu Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama. Dari perbuatan yang bersangkutan disangkakan beberapa.
Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan. Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Itu kan prosesnya sejak bulan April bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka proses seperti itu ujar Rusdi kepada wartawan Jumat siang 278.
Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di perumahan permata Bogor Jawa Barat. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan penodaan agama. Risty Tagor Rilis Cover Cukup Lebih Baik Dapat Pujian Ade Govinda.
Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Sudah tersangka kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di. Polisi tetapkan Yahya Waloni jadi tersangka atas laporan penistaan Injil.
Yahya Waloni Tersangka Warga Protes Pembangunan Masjid Gubernur Anies Soal Pembangunan Masjid. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor. Polisi menyebut Yahya baru-baru ini ditangkap karena meresahkan.
Penyidik membawa tersangka Yahya Waloni ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Raden Said Sukanto RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Jakarta IDN Times - Polisi telah menetapkan Yahya Walono sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka proses seperti itu katanya kepada wartawan Jumat 278.
Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Rusdi mengungkapkan Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Yahya Waloni Jadi Tersangka Penistaan Agama.
VIVA Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agamaYahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Kamis 26 Agustus 2021. Penyidik pun masih mendalami terkait motif perbuatan Ustaz Yahya. Sudah tersangka itu kan prosesnya sejak bulan April.
Itu kan prosesnya sejak April 2021 bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka kata Karo Penmas Divisi Humas Polri. AYOTEGALCOM - Ustaz Yahya Waloni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Jumat 27 Agustus 2021. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
TRIBUNNEWSWIKICOM - Pendakwah Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Yahya Waloni dilaporkan karena sebut bible fiktif dan palsu. Yahya Waloni Tersangka Kasus Penodaan Agama.
Polri resmi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan status tersangka itu terjadi setelah Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di kawasan Cileungsi Bogor sebelumnya ditulis Cibubur Jakarta Timur kemarin. Yahya Waloni terjerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa perbuatan Yahya melanggar sejumlah pasal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat UU ITE. Yahya Waloni Tersangka Polri Belum Putuskan Ditahan atau Tidak Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Sudah tersangka kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri Jumat 2782021. JAKARTA iNewsid - Bareskrim Polri ternyata sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam.